Prinsip Hubungan Dokter dan Pasien Dalam Menangani Kasus Gawat Darurat


https://www.dokteranak.web.id/artikelMenghormati pasien (respect)

Setiap pasien harus diperlakukan dengan rasa hormat, tanpa memandang status social dan ekonominya. Dalam hal ini petugas harus memahami dan peka bahwa dalam situasi dan kondisi gawatdarurat perasaan cemas, ketakutan, dan keprihatinan  adalah wajar bagi setiap manusia dan keluarga yang mengalaminya.

Kelembutan (gentleness)


Dalam melakukan pemeriksaan ataupun memberikan pengobatan prinsip langkah harus dilakukan dengan penuh kelembutan, termasuk menjelaskan kepada pasien bahwa rasa sakit atau kurang enak tidak dapat dihindari sewaktu melakukan pemeriksaan atau memberikan pengobatan, tetapi prosedur itu akan dilakukan selembut mungkin segingga perasaan kurang enak itu diupayakan sesedikit mungkin.

 
BACA:  Pemeriksaan Untuk Penilaian Awal Kasus Gawat Darurat

Komunikatif

Petugas kesehatan harus berkomunikasi dengan pasien dalam bahasa dan kalimat yang tepat, mudah dipahami, dan memperhatikan nilai norma kultur setempat.

Dalam melakukan pemeriksaan petugas kesehatan harus menjelaskan kepada pasien yang diperiksa apa yang sedang dilakukan dan apa yang diharapkan.

Apabila hasil pemeriksaan normal atau kondisi pasien sudah stabil, upaya untuk memastikan hal itu harus dilakukan. Menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada pasien sangatlah penting.

Hak pasien

Hak-hak pasien harus dihormati, seperti penjelasan informed consent, hak pasien untuk menolak pengobatan yang akan diberikan dan kerahasiaan status medik pasien.

BACA:  Peningkatan dan Pemotongan Tali Pusat

Dukungan keluarga (family support)

Dukungan keluarga bagi pasien sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, petugas kesehatan harus mengupayakan hal itu antara lain dengan senantiasa memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang kondisi terakhir pasien, peka akan masalah keluarga yang berkaitan dengan keterbatasan keuangan (finansial), keterbatasan transportasi, dan sebagainya.

Dalam kondisi tertentu, prinsip-prinsip tersebut dapat dinomor duakan, misalnya apabila pasien dalam keadaan syok dan petugas kesehatan kebetulan hanya sendirian, maka tidak mungkin untuk meminta informed consent kepada keluarga pasien.

Prosedur untuk menyelamatkan jiwa pasien (prosedur life-saving) harus dilakukan walaupun keluarga pasien belum diberi informasi.

JANGAN LEWATKAN